Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL LUMAJANG

Semeru Awas, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat 7 Hari

Semeru Awas, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat 7 Hari

LUMAJANG, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat bencana erupsi Gunung Semeru selama tujuh hari, terhitung mulai hari ini, Rabu (19/11/2025) hingga 26 November 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat setelah status aktivitas vulkanik Semeru melonjak ke Level IV atau Awas pada pukul 17.00 WIB.

Penetapan status Tanggap Darurat bertujuan mengaktifkan pos komando secara efektif dan mempercepat penanganan darurat di lapangan, termasuk evakuasi warga dan distribusi bantuan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lumajang. Ia menekankan bahwa status darurat akan memastikan semua sumber daya terfokus pada keselamatan warga.

“Keputusan menetapkan Tanggap Darurat sangat krusial. Ini memungkinkan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi. Kami mendukung penuh percepatan aktivasi pos komando dan memastikan imbauan PVMBG dipatuhi seluruh warga,” kata Abdul Muhari.

Kenaikan status ke Level Awas dipicu oleh erupsi yang terjadi sekitar pukul 14.13 WIB, diikuti dengan peluncuran awan panas guguran (APG) sejauh kurang dari 13 km. Dampak langsungnya, petugas BPBD dan unsur terkait segera mengevakuasi ratusan warga dari desa-desa yang berada di zona bahaya.

Data sementara menunjukkan, sekitar 300 warga dari tiga desa terdampak Desa Supit Urang, Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo dan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro kini telah mengungsi di titik aman seperti Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang.

Pemkab Lumajang juga mendesak kepatuhan warga terhadap rekomendasi keselamatan PVMBG diantaranya dilarang beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak; dilarang beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah/puncak Semeru.

Waspada potensi awan panas dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak, khususnya Besuk Kobokan.

Status Tanggap Darurat ini menjamin ketersediaan logistik dan akses penanganan darurat bagi warga yang terdampak hingga 26 November 2025.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita