Kebijakan Reklasifikasi Utang PDAM Delta Tirta Disorot, Fraksi Gerindra Warning Risiko Hukum

Editor: IRWAN 26 Nov 2025
Kebijakan Reklasifikasi Utang PDAM Delta Tirta Disorot, Fraksi Gerindra Warning Risiko Hukum

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Kebijakan Direksi Perumda Delta Tirta yang mengubah status utang usaha meragukan menjadi laba bersih kembali menuai sorotan. Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo memberikan peringatan keras karena langkah tersebut dinilai berpotensi menabrak aturan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Catatan kritis itu disampaikan Fraksi Gerindra dalam pendapat akhir terhadap APBD Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna, kemarin (26/11/2025).

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Pratama Yudhiarto, menyebut terdapat kebijakan pengelolaan BUMD yang dianggap berisiko, terutama reklasifikasi utang usaha meragukan menjadi laba bersih Delta Tirta pada tahun buku 2024 dengan nilai lebih dari Rp11 miliar.

“Hingga pembahasan terakhir, kami belum menerima dasar hukum yang jelas atas langkah tersebut,” tegas Pratama.

Menurutnya, tidak ada penjelasan apakah kebijakan itu sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, regulasi BUMD, maupun ketentuan dalam PP 54/2017 beserta aturan turunannya.

Pratama menambahkan, perubahan status utang menjadi laba tanpa landasan hukum yang kuat bisa memicu konsekuensi serius bagi Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal dan Direksi Perumda Delta Tirta.

“Jika kelak terbukti tidak sesuai ketentuan, kebijakan ini dapat masuk kategori maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi menjadi indikasi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa APBD merupakan instrumen hukum yang harus disusun berdasarkan data yang sah dan akurat.

“Ketika proyeksi PAD dibangun dari data yang tidak memiliki legitimasi, maka stabilitas fiskal daerah ikut terancam,” pungkasnya. Tim

Editor : Irwan