Mutasi ke Pacitan Dituding Terkait Dugaan Pungli, Kepala SMKN 1 Ponorogo Buka Suara
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, membantah keras bahwa mutasi mendadaknya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tegalombo, Pacitan, berhubungan dengan isu dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp1,4 juta di sekolahnya.
Katenan menuding ada upaya penggiringan opini, sebab surat keputusan (SK) mutasi terbit sebelum isu pungli menjadi viral, dan ia mengaku tidak pernah menerima teguran resmi.
Mutasi Katenan menjadi sorotan setelah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur karena menilai kebijakan tersebut melanggar aturan masa tugas minimal kepala sekolah.
Katenan menyatakan bahwa dirinya menjadi sasaran opini publik setelah dipindahkan. Ia menegaskan, isu sumbangan partisipasi komite sebenarnya telah selesai diklarifikasi jauh hari sebelum ia dimutasi.
“Mutasi itu muncul sebelum viral ya, Pak, ya? Oh iya, setelah saya digladi itu, setelah dilantik itu,” ungkap Katenan.
Katenan menambahkan, isu yang telah selesai tersebut kembali diangkat dan dikaitkan dengan mutasinya.
“Saya dimutasi, menyalahi permen, kemudian digiring opini. Saya dipojokkan oleh kegiatan komite. Sehingga masyarakat menilai saya jelek,” ujarnya.
Ia juga membantah mutasi tersebut merupakan sanksi.
“Tidak ada sama sekali (alasan pemindahan). Makanya yang membuat saya terkejut bahwa kenapa saya kok dipindah? Itu karena tidak ada alasan sama sekali, tidak pernah saya ditanya, tidak pernah saya ditegur. Sama sekali tidak diberikan,” bantahnya.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Tohari, mendukung klaim Katenan bahwa mutasi ini melanggar prosedur.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan Katenan bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mengatur masa tugas minimal.
“Di mana pemindahan seorang guru yang dijadikan kepala sekolah dari administrasi pangkal semula ke administrasi berikutnya itu paling singkat 2 tahun,” kata Tohari.
Tohari menyoroti masa tugas Katenan di SMKN 1 Ponorogo yang baru berjalan 6 bulan kurang (sejak Mei 2025) sebelum dipindahkan per 21 November 2025.
“Yang kami tolak tentu ya karena itu menabrak Permendikdasmen itu,” tegasnya.
Tohari juga menambahkan bahwa surat pemindahan Katenan tidak ada klausul atau diktum yang mengatakan karena kesalahan ini itu, yang semakin menguatkan dugaan mutasi terjadi tanpa alasan yang jelas sesuai aturan. Saat ini, Katenan telah menyerahkan sepenuhnya kasus hukum ini kepada LKBH PGRI.






















