JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan lanjutan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 dan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Yaqut.
“Minggu ini,” kata Asep Guntur saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/12) malam.
Asep menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan terhadap Yaqut adalah untuk mendalami lebih lanjut mengenai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara kuota haji tersebut.
Penyidik berupaya mendapatkan keterangan terperinci guna memperjelas perhitungan dan dampak finansial dari dugaan korupsi ini.
KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan kepada Yaqut sejak pekan lalu. Meskipun jadwalnya sudah ditetapkan, KPK masih menunggu konfirmasi akhir mengenai kehadiran mantan menteri tersebut.
“Kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” tegas Asep, menggarisbawahi upaya KPK untuk menuntaskan proses penyidikan kasus strategis ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag ini terus bergulir, dengan KPK secara aktif mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

