JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dalam perkara yang merugikan ribuan jemaah haji reguler tersebut.
Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Yaqut diduga secara sepihak mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan yang seharusnya mengutamakan jemaah haji reguler berdasarkan urutan antrean.
“KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan YCQ dan IAA sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya di Jakarta.
Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi yaitu mengalihkan jatah kuota haji reguler ke kuota haji khusus hingga mencapai 50 persen, padahal aturan undang-undang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen; mengambil keputusan diskresi yang tidak sesuai dengan hasil rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI; menerima sejumlah uang dari pihak penyelenggara travel haji khusus sebagai imbalan atas jatah kuota tambahan tersebut.
Akibat tindakan ini, negara menanggung kerugian besar, dan ribuan jemaah haji reguler kehilangan hak keberangkatannya pada tahun 2024.
KPK kini telah mencekal kedua tersangka untuk bepergian ke luar negeri dan segera melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)

