KPK Sita Rp 63,8 Miliar dan 13 Kg Emas dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

KPK Sita Rp 63,8 Miliar dan 13 Kg Emas dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 63,8 miliar (dalam pecahan rupiah dan valas) serta 13 kilogram emas batangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran terhadap oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Madya, Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, para oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima suap untuk memanipulasi hasil audit pajak sebuah perusahaan konstruksi besar. Modus yang digunakan adalah menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan (tax liability) secara signifikan. Sebagai imbalannya, para oknum tersebut meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari total penghematan pajak yang didapatkan perusahaan.

Penyidik menemukan tumpukan uang tunai di dalam koper dan tas ransel saat penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi (safe house) di kawasan Kelapa Gading. Sementara itu, emas batangan seberat 13 kilogram ditemukan tersimpan di dalam brankas pribadi salah satu pejabat eselon III yang turut ditangkap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

“Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain di level manajerial yang lebih tinggi. Bukti elektronik dan dokumen transaksi keuangan juga telah kami amankan untuk memperkuat konstruksi perkara,” tambah Budi.

Menanggapi penangkapan ini, pihak Kementerian Keuangan menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum KPK. Mereka menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran integritas dan akan segera melakukan pembebastugasan sementara bagi oknum yang terlibat guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di instansi perpajakan, sekaligus menjadi catatan prestasi bagi KPK di awal tahun 2026 dalam mengamankan penerimaan negara dari praktik korupsi.(Tim)