KPK Periksa Ketua KONI Ponorogo dan Ajudan Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri Sancoko

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko, Senin (13/1/2026). Ia memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Ketua KONI, penyidik juga memeriksa dua ajudan Sugiri Sancoko berinisial BAN dan WIL, serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo berinisial RY dan YN.
Berdasarkan catatan kehadiran di Gedung KPK, saksi RY dan YN tiba lebih awal pada pukul 09.07 WIB, disusul ajudan BAN dan WIL pada pukul 09.36 WIB.
Sementara itu, Sugiri Heru Sangoko memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lokasi pada pukul 09.46 WIB.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo yang berujung pada penetapan empat tersangka pada 9 November 2025.
Para tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan seorang rekanan swasta bernama Sucipto (SC).
Penyidik membagi perkara ini ke dalam tiga klaster tindak pidana. Pertama, klaster suap pengurusan jabatan yang menyeret Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima, serta Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Kedua, klaster suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono yang melibatkan Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma sebagai penerima, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.
Terakhir, KPK mengusut klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam klaster ini, penyidik menetapkan Sugiri Sancoko sebagai pihak penerima dan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi. (Tim)
Sumber Antara






















