DPRD Bandung Barat Setujui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perluas Perlindungan Pekerja Formal dan Informal
BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) VII terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jumat (30/1/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD KBB secara resmi memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Bandung Barat.
Melalui keputusan DPRD, disepakati bahwa perencanaan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah dan akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pendapat akhirnya, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang sesungguhnya bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bandung Barat.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal, termasuk pekerja mikro, sektor konstruksi, serta sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja di Kabupaten Bandung Barat memiliki perlindungan sosial dan jaminan masa depan yang lebih baik.
Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta Panitia Khusus VII DPRD Kabupaten Bandung Barat atas dedikasi dan komitmen dalam menyusun Raperda ini.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin dan disahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, S.Pd., serta dihadiri para ketua fraksi dan anggota DPRD, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, dan jajaran undangan lainnya.
Dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, diharapkan ke depan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Bandung Barat dapat dilaksanakan secara optimal, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi daerah. (Fey






















