JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Reza Maulana Maghribi (RMM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Timur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Reza Maulana diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta guna memuluskan paket pekerjaan proyek jalur kereta api. Sebagai salah satu pejabat di lingkungan perkeretaapian, tersangka memiliki pengaruh dalam menentukan pemenang tender atau pelaksanaan proyek di wilayah Jawa Timur.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Saudara RMM ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya terkait proyek jalur kereta api di beberapa wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi. Penyidik kemudian menemukan aliran dana serupa yang melibatkan proyek-proyek di wilayah Jawa Timur.
Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi penerimaan fee dari pelaksana proyek sebagai imbalan atas pengaturan lelang. Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang memperkuat adanya transaksi ilegal dalam proyek-proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian Perhubungan maupun pihak swasta. Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan seluruh klaster korupsi di lingkungan DJKA guna memastikan transparansi dalam pembangunan infrastruktur nasional. (Tim)

