KPK Sita Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bea Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai miliaran rupiah dan logam mulia berupa emas seberat kurang lebih tiga kilogram. Barang bukti tersebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perolehan barang bukti tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik mengamankan uang dan emas tersebut saat menangkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea Cukai, baru saja mengemban jabatan barunya setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantiknya pada 28 Januari 2026.
Operasi kali ini menambah panjang daftar penindakan KPK di awal tahun. Lembaga antirasuah tersebut tercatat telah menggelar lima kali OTT sepanjang tahun 2026, di mana tiga di antaranya menyasar lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebelum menangkap Rizal, KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan pada hari yang sama, Rabu (4/2). Dalam operasi tersebut, tim penyidik menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, terkait dugaan suap proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
KPK mengawali rangkaian operasi senyap tahun ini pada 9-10 Januari 2026 di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, beserta jajarannya dan pihak swasta terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.











