KPK Bongkar Skandal Suap Sengketa Lahan PT KRB: Ketua PN Depok dan Direktur Utama Perusahaan Ditangkap

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan yang menyeret petinggi pengadilan dan pihak swasta di Kota Depok. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (5/2) malam, tim penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KRB), Trisnadi Yulrisman.
Operasi senyap ini menyasar praktik transaksional untuk memuluskan perkara perdata antara PT KRB—perusahaan di bawah ekosistem Kementerian Keuangan—dengan masyarakat. Selain kedua pimpinan tersebut, KPK juga menangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita, serta tiga staf lain dari pihak perusahaan.
“Tim KPK mengamankan total tujuh orang dalam operasi ini. Tiga orang berasal dari internal PN Depok dan empat lainnya merupakan pihak dari PT KRB, termasuk salah satu direkturnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari komitmen suap untuk memengaruhi putusan sengketa lahan yang sedang berproses di PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Saat ini, penyidik masih mendalami kesepakatan (meeting of mind) antara pihak pemberi dan penerima guna memperkuat konstruksi perkara.
Pasca-penangkapan, KPK langsung menyegel tiga ruangan di kantor PN Depok, yakni ruang kerja Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga telah memberikan pernyataan dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan pada Jumat malam.











