KPK Sita Aset Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg dari Pejabat Bea Cukai

ARSO 06 Feb 2026
KPK Sita Aset Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg dari Pejabat Bea Cukai

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tumpukan uang tunai senilai Rp40,5 miliar dan logam mulia seberat 5,3 kilogram dalam operasi tangkap tangan terkait korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah jam tangan mewah yang diduga sebagai hasil suap dari pihak swasta.

Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat teras DJBC, termasuk RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026), serta tiga orang dari pihak PT BR.

Penyidik menemukan aset-aset tersebut dalam berbagai bentuk sebagai kompensasi atas manipulasi prosedur pemeriksaan barang impor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai sitaan ini mencerminkan besarnya skala “jatah” yang mengalir ke oknum pejabat.

“Tim KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan konstruksi perkara, uang dan aset mewah tersebut diberikan oleh PT BR kepada oknum di DJBC secara rutin setiap bulan. Pemberian ini bertujuan agar petugas menyesuaikan parameter jalur merah (pemeriksaan ketat) menjadi tanpa pemeriksaan fisik.

Modus ini mempermudah masuknya barang-barang palsu dan ilegal ke pasar Indonesia dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 tanpa terdeteksi oleh otoritas kepabeanan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK resmi menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS (Kasubdit Intelijen), ORL (Kasi Intelijen), serta AND dan DK dari pihak swasta. Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 24 Februari 2026. Sementara itu, pemilik PT BR berinisial JF kini tengah dalam proses pencegahan ke luar negeri (cekal).

Para pejabat DJBC selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Sementara para pemberi dari PT BR dijerat dengan Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi garda terdepan pengawasan barang lintas batas negara. (Tim)