Farhan Ambil Komando Perangi Sampah Bandung: 1.596 RW Wajib Punya Gaslah, Siap Diaudit Total

Farhan Ambil Komando Perangi Sampah Bandung: 1.596 RW Wajib Punya Gaslah, Siap Diaudit Total

BANDUNG KOTA, KANALINDONESIA.COM : Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan persoalan sampah tidak lagi ditangani setengah-setengah. Ia menyatakan akan turun langsung memimpin penanganan sampah di seluruh wilayah Kota Bandung, karena menurutnya, persoalan ini sudah menyentuh dimensi kewilayahan dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar isu lingkungan semata.

Pernyataan itu disampaikan Farhan saat memimpin Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (9/2/2026).

Farhan menegaskan, penanganan sampah di Kota Bandung harus dibangun dengan sistem komando yang jelas berbasis wilayah. Di tingkat kota, kendali langsung berada di tangan wali kota. Di kecamatan dikomandoi camat, dan di tingkat kelurahan dipimpin lurah. Sementara seluruh perangkat daerah berperan sebagai satuan teknis pendukung di lapangan.

“Penanganan sampah itu harus kita kelola seperti kerja kewilayahan. Saya pimpin di kota, camat di wilayah kecamatan, lurah di kelurahan. Dinas menjadi penguat teknisnya,” tegas Farhan.

Sebagai langkah nyata, Pemkot Bandung menargetkan seluruh RW di Kota Bandung wajib memiliki Petugas Gaslah (Petugas Pemilahan dan Pengolah Sampah). Jumlah RW yang harus dipastikan siap mencapai 1.596 RW.

Farhan menyatakan, pada Jumat mendatang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keberadaan serta kesiapan petugas Gaslah di setiap RW.

“Jumat nanti kita cek semuanya. Tidak boleh ada RW yang tidak punya Gaslah,” ujarnya.

Tak berhenti di sana, pada akhir Februari 2026, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Gaslah dan seluruh kelurahan. Setiap kelurahan juga diwajibkan menyiapkan lahan khusus pengolahan sampah organik sebagai bagian dari penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dalam target jangka pendek, Farhan memasang angka minimal penanganan riil sebanyak 40 ton sampah per hari di 151 kelurahan.

Ia menekankan, angka tersebut bukan sekadar laporan administrasi, tetapi harus benar-benar terukur di lapangan.
“Minimal 40 ton per hari dari 151 kelurahan harus benar-benar tertangani. Ini target riil, bukan angka di atas kertas,” kata Farhan.

Sementara itu, berdasarkan laporan sementara, kawasan bebas sampah atau KBM diklaim mampu mengolah sekitar 45 ton sampah per hari. Namun Farhan menegaskan, angka tersebut akan diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian logika antara cakupan wilayah dan proyeksi volume pengolahan sampah.

Saat ini, kawasan KBM belum menjangkau 500 RW, sementara Kota Bandung memiliki 1.596 RW. Karena itu, Farhan mempertanyakan mengapa proyeksi penanganan sampah melalui Gaslah di seluruh RW justru terlihat lebih kecil dibandingkan wilayah KBM yang cakupannya jauh lebih sempit.

“Ini tidak masuk akal. RW yang ditangani Gaslah jauh lebih banyak, tapi proyeksi sampahnya justru lebih kecil dari kawasan bebas sampah. Artinya sistem kita harus dibenahi,” tegasnya.

Farhan menilai pembenahan sistem pendataan dan pengolahan sampah menjadi sangat penting agar pemerintah memiliki data akurat mengenai jumlah sampah yang dihasilkan, dikelola, dan diselesaikan di setiap wilayah.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Kota Bandung saat ini berada dalam sorotan serius terkait persoalan lingkungan.
Ia bahkan menyebut kondisi Kota Bandung sedang berada dalam pengawasan ketat penegakan hukum lingkungan.

“Kota Bandung sekarang berada di bawah mikroskop penyidikan pidana lingkungan. Siapa pun, termasuk saya, bisa terkena konsekuensi hukum bila terjadi pelanggaran penanganan sampah,” ujar Farhan.

Ia menegaskan, dasar hukumnya sangat jelas, yakni Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Menutup arahannya, Farhan mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk terbuka menghadapi persoalan sampah tanpa lagi menutup-nutupi realitas di lapangan.

“Kita hadapi bersama, kita benahi bersama. Jangan lagi ada cerita menyembunyikan sampah di bawah karpet,” pungkasnya. (Fey)