JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK menekankan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga gelar perkara (ekspose), berjalan secara profesional tanpa intervensi pihak luar. KPK memastikan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Kami menetapkan status tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.
Penyidik saat ini tengah mendalami bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait guna melengkapi berkas perkara. KPK juga menjamin akan memenuhi seluruh hak-hak hukum pihak tersangka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini agar berjalan secara objektif hingga ke meja hijau. (Tim)

