Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KPK

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Suap Importasi

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Suap Importasi
ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang dan berhasil menangkap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada Kamis (26/02/ 2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada awak media, bahwa penyidik usai penangkapan tersebut langsung menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Penetapan status hukum tersebut berdasar adanya temuan bukti yang cukup kuat, termasuk lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar yang penyidik temukan di sebuah rumah aman (safe house) beberapa waktu lalu.

Sementara saat ini penyidik sedang memeriksa Budiman secara intensif di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami asal-usul serta peruntukan uang tersebut.

Budi menjelaskan bahwa sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang memperkuat keterlibatan Budiman dalam skema suap yang memudahkan masuknya barang impor ilegal atau palsu ke Indonesia.

Sebelum menangkap Budiman, lembaga antirasuan  telah menetapkan enam orang tersangka lainnya.

Mereka terdiri dari tiga pejabat internal Bea Cukai, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta berasal dari PT Blueray, yaitu pemilik perusahaan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari dugaan praktik rasuah yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengecekan barang impor.

KPK secara maraton terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memberantas jaringan suap di sektor kepabeanan. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita