Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Residivis Narkoba Kembali Berurusan dengan Hukum, Viki Toisuta Dapat Vonis Ringan

Residivis Narkoba Kembali Berurusan dengan Hukum, Viki Toisuta Dapat Vonis Ringan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Safruddin bersama hakim anggota Purnomo Hadiyarto dan Muhammad Sukamto menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus narkotika, Viki Toisuta. Dalam putusannya, hukuman terdakwa dipangkas enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Rumah Sakit Menur Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya pada Rabu (20/5/2026), dengan masa hukuman dihitung sejak terdakwa ditahan pada 9 Januari 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan menjalani rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor Rumah Sakit Menur Surabaya Provinsi Jawa Timur,” vonis hakim, pada Rabu (20/5/2026) diruang sari 2, terhitung sejak ditahan pada tanggal 9 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Pada sidang sebelumnya Senin tanggal 27 April 2026 lalu, menuntut terdakwa pemilik nama lengkap Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta dengan hukuman 1 Tahun 4 bulan.

Viki diamankan berikut barang bukti narkotika sabu sebanyak 3 poket, dengan berat masing-masing 0,045 gram, 0,029 gram, serta 0,014 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” tuntut jaksa saat itu.

Kasus yang dijalani terdakwa merupakan kedua kalinya nasib Viki tergolong beruntung, setelah sebelumnya pada tahun 2018 ia diamankan Polsek Mulyorejo bersama 3 orang temannya, selanjutnya, ditahun 2019 Viki dkk divonis 4 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa Irene selama 6 tahun 6 bulan, atas BB yang diamankan satu buah pipet, korek api dan sekrop sesuai perkara nomor 448/Pid.Sus/2019/PN Sby. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita