CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Sabtu (14/6/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) berdasarkan hasil investigasi FORMASI yang mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penelusuran dokumen, serta hasil audiensi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam laporannya, FORMASI mengungkap adanya temuan penyimpangan Dana BOS dengan nilai mencapai Rp6.967.500.704,79. Angka tersebut terdiri dari belanja yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300 dan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.148.157.404,79.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, SH, MH, menilai besarnya nilai temuan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut patut didalami sebagai tindak pidana yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon.
“Berdasarkan hasil investigasi dan temuan BPK, kami menemukan adanya dugaan pengumpulan Dana BOS melalui mekanisme Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS,” ujar Qorib.
Selain itu, FORMASI juga menemukan dugaan pemotongan dana melalui mekanisme payroll terhadap kepala sekolah dan guru. Tak hanya itu, terdapat pula dugaan penerimaan kembali dana dari penyedia barang dan jasa yang mengarah pada praktik kickback, serta dugaan penyetoran pajak yang tidak sesuai prosedur.
FORMASI turut menyoroti adanya pengembalian sebagian kerugian negara. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi mengenai sumber dana yang digunakan untuk pengembalian tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sampai ditemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, FORMASI meminta Kejati Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan Dana BOS yang menjadi objek temuan BPK.
Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepala bidang terkait, seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) yang menjabat saat peristiwa berlangsung, pengurus dan anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah yang masuk dalam objek temuan BPK, hingga pihak penyedia barang dan jasa yang diduga terlibat dalam praktik kickback.
Qorib menegaskan, langkah hukum yang ditempuh FORMASI merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami tidak sedang menyerang institusi pendidikan. Justru kami ingin menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik dan keuangan negara,” katanya.
Menurutnya, kasus ini menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan internal dan pengendalian penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Cirebon.

