“Stabilitas menjadi fondasi utama agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Di sektor perbankan, BI akan menerapkan peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) menjadi 40 persen, dari modal bank mulai 1 Juli 2026.
Tak hanya fokus pada stabilitas, BI juga mempercepat transformasi digital di sektor pembayaran. Berbagai program digitalisasi diperkuat melalui perluasan penggunaan QRIS, pengembangan transaksi lintas negara, serta optimalisasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI).
Kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kartu kredit juga diperpanjang hingga akhir tahun.

