Selain itu, Dishub juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan aplikator dan komunitas pengemudi ojol agar bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di titik-titik dengan aktivitas pengantaran barang dan makanan yang tinggi.
“Harapannya semua pihak bisa terlibat. Pengelola gedung, aplikator, dan pengemudi sama-sama menjaga ketertiban di lapangan,” kata Budi.
Rencana kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih melakukan kajian teknis sebelum kebijakan tersebut resmi dituangkan dalam regulasi daerah.

