“Dengan tambahan Rp100 milar ini, secara otomatis Jamkrida sudah bisa menyentuh wilayah bank nasional (Bank Himbara). Saat ini bahkan sudah ada tawaran kerja sama yang masuk karena modal kita dinilai sudah memenuhi standar tersebut,” lanjutnya mengurai.
Di samping mendorong ekspansi ke Bank Himbara, Komisi C jelas Adam juga memberikan catatan tebal agar Jamkrida memperketat mitigasi risiko dan memperkuat alokasi dana cadangan. Hal ini berkaca pada pengalaman pahit di mana dividen Jamkrida sempat terpotong secara signifikan akibat tingginya rasio pembayaran klaim penjaminan sebagai dampak hantaman pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
Komisi C lanjut Adam, menyadari bahwa dalam menyalurkan program pro-rakyat seperti Prokesra (Program Kredit Sejahtera) dengan bunga rendah 3 persen (di mana sisa bunga komersial 9 persen disubsidi pemerintah) serta skema KUR melalui Bank Jatim dan BPR Jatim, risiko kredit macet dari pelaku usaha selalu ada.
“Kita tidak mungkin bisa menjamin NPL pelaku UMKM itu bisa 0 persen. Karena itu, mitigasi risiko yang ketat dari manajemen Jamkrida, Bank Jatim, maupun BPR Jatim selaku sesama BUMD penerima penjaminan mutlak diperlukan agar pembayaran cicilan debitur tetap tertib,” tegas Adam.
Terakhir Adam mengatakan dengan modal baru yang terukur bebas dari catatan Kemendagri serta peluang ekspansi ke bank nasional, Komisi C menilai Jamkrida tidak perlu merepotkan Gubernur untuk menambah anggaran hingga Rp300 milar.
“Komisi C optimistis manajemen Jamkrida mampu bergerak lincah dan mandiri mengelola dana Rp100 milar ini untuk menggenjot dividen dan memperluas proteksi bagi UMKM Jatim,” pungkasnya. Nang

