PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memanggil 2 orang unsur pimpinan dan 1 orang mantan wakil ketua DPRD untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan tunjangan perumahan, Kamis(02/07/2026).
Pantauan di lokasi, tiga tokoh penting memenuhi panggilan penyidik secara hampir bersamaan sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiganya adalah Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo (wakil ketua DPRD pada periode sebelumnya); Anik Suharto (Wakil Ketua DPRD Ponorogo) dan Miseri Effendi (mantan Wakil Ketua DPRD Ponorogo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
Ketiganya diduga dimintai keterangan berfokus pada mekanisme penganggaran dan penetapan besaran tunjangan perumahan yang dinilai tidak wajar serta tidak sesuai dengan regulasi di atasnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, telah membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, untuk hari ini ada pemanggilan unsur pimpinan DPRD Ponorogo,” ucap Komang Ugra.
Kasus tunjangan perumahan DPRD Ponorogo ini mulai mencuat setelah adanya laporan kerugian negara.
Dana yang dikucurkan diduga melampaui batas kepatutan dan harga pasar riil sewa rumah di wilayah Ponorogo.
Miseri Effendi kepada kanalindonesia.com menjelaskan mengenai kehadirannya.
“Iya, kami memenuhi surat yang disampaikan pada hari Senin. Hari ini kami datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Miseri.
Miseri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tunjangan perumahan tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Penyidik menggali informasi mulai dari proses penganggaran, pembahasan di APBD, hasil appraisal, hingga hak gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan.
Terkait besaran tunjangan, Miseri membeberkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), tunjangan perumahan yang diterima oleh Ketua DPRD adalah sekitar Rp21 juta sekian sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15%.
Sementara untuk posisi Wakil Ketua, anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp15 juta sekian sebelum PPh.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kekeliruan mengenai penyertaan pajak tersebut.
“Yang pasti, apa yang kami terima ini seharusnya itu dipotong PPh. Tetapi ternyata PPh itu include (termasuk). Sehingga ya karena itu salah, seharusnya yang diterima 21 sekian ini kan termasuk harus dibayar PPh, tapi ternyata PPh di situ include menjadi 24 sekian. Kemudian saya 15 sekian, seharusnya 15 sekian itu kan saya kena pajak PPh 15%, ternyata include menjadi 18 sekian,” beber Miseri.
Miseri mengaku baru mengetahui adanya kekeliruan tersebut setelah kasus ini bergulir.
Selama ini, pihak legislatif hanya mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Perbup. Sebagai bentuk tanggung jawab, dirinya menyatakan siap mengembalikan kelebihan dana yang telah diterima.
“Kami juga sebagai warga negara yang patuh terhadap pajak akan mengembalikan (kelebihan) dalam masa 2023 sampai 2024 Agustus, 1 tahun 8 bulan. Karena September kami sudah dilantik di DPRD Provinsi Jawa Timur. Itu tadi yang kami sampaikan,” pungsesnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik Ponorogo secara luas, mengingat dana yang digunakan bersumber langsung dari APBD yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat umum.(red)

