Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Pemkab Bandung Barat Hentikan Aktivitas Penggundulan Lahan di Cihampelas

Pemkab Bandung Barat Hentikan Aktivitas Penggundulan Lahan di Cihampelas

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas alat berat yang melakukan perataan lahan di kawasan perbukitan Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas.

Keputusan tersebut diambil setelah diketahui kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan resmi maupun kajian kelayakan lingkungan.

Penghentian aktivitas dilakukan menyusul viralnya rekaman video drone di media sosial yang memperlihatkan proses pembabatan dan perataan bukit menggunakan excavator.

Tayangan tersebut memicu perhatian publik karena dikhawatirkan dapat merusak ekosistem perbukitan serta meningkatkan risiko terjadinya longsor yang mengancam permukiman dan akses jalan warga.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra, mengatakan tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi setelah menerima laporan masyarakat dan melihat kondisi di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa aktivitas yang dilakukan pihak swasta belum dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan, termasuk izin lingkungan dan kajian teknis terkait perubahan kontur lahan.

“Seluruh aktivitas kami hentikan sementara karena belum ada perizinan yang sah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengantisipasi potensi bencana yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Angga, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Angga, laporan masyarakat menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk segera melakukan tindakan.

Warga menilai perubahan kontur bukit yang berlangsung menggunakan alat berat berpotensi memicu longsor apabila dilakukan tanpa perencanaan teknis dan kajian lingkungan yang memadai.Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menerima dokumen perizinan yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Karena itu, seluruh pekerjaan dihentikan sampai pihak pelaksana memenuhi seluruh ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita