Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, kawasan tersebut rencananya akan dibangun sebuah masjid beserta fasilitas pendukung dengan konsep yang menyatu dengan alam.
Namun, proses pengerjaannya dinilai tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh aspek legalitas dan kajian lingkungan dipenuhi.Penanganan kasus ini juga melibatkan unsur pemerintah desa, Kecamatan Cihampelas, TNI-Polri, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat.
Seluruh pihak menggelar rapat koordinasi di lokasi guna menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Hasil rapat memutuskan seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara.
Selain itu, pihak pengelola dijadwalkan memenuhi panggilan pemerintah pada Senin mendatang untuk memberikan penjelasan sekaligus melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, terutama yang mengubah bentang alam di kawasan perbukitan, wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan, serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

