Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Melihat Babak Baru Polemik Kredit Lansia di Rapat Dengar Pendapat DPRD Jombang

Melihat Babak Baru Polemik Kredit Lansia di Rapat Dengar Pendapat DPRD Jombang

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Polemik kredit yang menyeret nama Ngatini, lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, mulai menemukan titik terang. Setelah ramai menjadi perbincangan publik, PT BPR Bank Jombang (Perseroda) akhirnya membuka data resmi di hadapan Komisi B DPRD Jombang untuk meluruskan sejumlah informasi yang beredar.

Dalam rapat dengar pendapat, Bank Jombang membantah kabar viral yang menyebut Ngatini hanya meminjam Rp500 ribu namun ditagih hingga Rp70 juta. Manajemen juga meluruskan informasi lain yang menyebut utang Rp25,5 juta membengkak menjadi Rp140 juta.

Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Afandi, menegaskan bahwa data tersebut tidak sesuai dengan dokumen perbankan.

“Bank Jombang tidak pernah mengeluarkan kredit dengan plafon Rp500 ribu. Itu tidak benar,” tegas Afandi di hadapan anggota Komisi B DPRD Jombang.

Ia memaparkan, berdasarkan data administrasi bank, nilai pokok kredit Ngatini tercatat sebesar Rp70 juta. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pembayaran sekitar Rp10 juta sehingga sisa pokok pinjaman menjadi Rp60 juta.

Menurut Afandi, nominal tersebut merupakan angka yang sudah diringankan karena pihak bank telah menghapus bunga serta denda sebagai bentuk penyelesaian secara humanis.
Afandi menjelaskan, polemik ini muncul karena adanya perbedaan informasi terkait kondisi rumah tangga Ngatini.

Saat proses pengajuan kredit dilakukan, dokumen administrasi kependudukan menunjukkan Ngatini masih berstatus sebagai istri Sukarman. Keduanya juga tercatat tinggal di alamat yang sama sehingga seluruh proses verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pihak bank baru mengetahui bahwa pasangan tersebut telah resmi bercerai setelah memperoleh dokumen putusan dari Pengadilan Agama.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini. Faktanya, saat proses pengajuan kredit kami tidak mengetahui bahwa Ibu Ngatini sudah bercerai. Berdasarkan dokumen yang kami miliki saat itu, mereka masih berstatus suami istri dan tinggal serumah,” ujar Afandi.

Ia menduga uang hasil pencairan kredit diterima oleh suami Ngatini yang saat itu masih tinggal bersama.

“Terkait pengakuan Ibu Ngatini yang merasa tidak menerima uang, kemungkinan besar dana tersebut diterima oleh suaminya. Yang jelas, kredit Rp500 ribu itu tidak pernah ada,” katanya.

Afandi juga menepis anggapan bahwa Bank Jombang lalai atau kecolongan dalam proses verifikasi debitur.
Menurutnya, seluruh tahapan kredit telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari survei lapangan hingga proses pergantian agunan dari BPKB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Ini bukan kecolongan. Saat survei dilakukan, suaminya ada di rumah dan mereka masih tinggal bersama. Bahkan ada proses pergantian agunan dari BPKB ke SHM. Dalam mekanisme top up seperti itu, tentu ada pencairan dana. Jadi prosesnya berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Meski meyakini proses kredit telah sesuai ketentuan, Bank Jombang memilih menempuh penyelesaian secara damai. Sebagai bentuk itikad baik, bank telah mencabut Gugatan Sederhana (GS) yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.

Langkah tersebut dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa memperpanjang konflik.

“Kami sudah mencabut Gugatan Sederhana karena ini murni perkara perdata. Penyelesaian terbaik adalah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, bukan saling menjatuhkan,” ungkap Afandi.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pihaknya telah meminta Bank Jombang merealisasikan seluruh komitmen yang disampaikan dalam rapat.

Sedikitnya ada tiga bentuk keringanan yang akan dikawal DPRD, yakni penghapusan bunga, penghapusan denda, serta pencabutan gugatan hukum sehingga aset milik Ngatini tetap aman.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita