Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Pemkab Jombang Buka Suara Soal Insentif Bapenda, Tegaskan Dibayar Sesuai Aturan

Pemkab Jombang Buka Suara Soal Insentif Bapenda, Tegaskan Dibayar Sesuai Aturan

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya buka suara terkait beredarnya informasi mengenai mekanisme pembagian dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemkab menegaskan pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026), Pemkab Jombang menyebut informasi yang menyebut pembagian insentif dilakukan tidak sesuai aturan tidak memiliki dasar hukum. Menurut pemerintah daerah, insentif tersebut merupakan kebijakan nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparatur dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukan merupakan kebijakan yang dibuat secara internal, melainkan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan berbasis kinerja guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian bunyi keterangan resmi Pemkab Jombang.

Pemkab menjelaskan, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pengaturan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi telah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

Menurut Pemkab, ketentuan itu menjadi dasar hukum pemberian insentif sehingga dana yang diberikan merupakan bagian dari skema penghargaan yang diatur pemerintah, bukan mekanisme penganggaran yang menyimpang.

Penerima Insentif Bukan Hanya Pegawai Bapenda

Pemkab Jombang juga meluruskan anggapan bahwa insentif hanya boleh diterima pegawai Bapenda. Menurut pemerintah daerah, ketentuan tersebut justru telah diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, penerima insentif tidak hanya meliputi pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan pajak.

Regulasi itu juga mengatur penerima lainnya, seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa atau kelurahan, lurah, camat, tenaga lain yang membantu proses pemungutan, hingga pihak lain yang mendukung pelaksanaan pemungutan sesuai ketentuan.

Karena itu, Pemkab menegaskan pemberian insentif kepada pihak-pihak tersebut merupakan implementasi dari aturan yang berlaku.

Besaran Insentif Diklaim Sesuai Batas Maksimal

Selain mekanisme penerima, Pemkab juga memastikan besaran insentif telah mengacu pada ketentuan pemerintah.
Mengacu Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, besaran insentif bagi pemerintah kabupaten/kota paling tinggi sebesar 5 persen dari rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Pemkab menyebut besaran insentif, termasuk bagi pejabat struktural di lingkungan Bapenda, ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan dianggarkan dalam APBD sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, terkait adanya pejabat yang memilih menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pemkab menjelaskan mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengaturan administrasi kepegawaian untuk menghindari pemberian penghasilan ganda pada komponen yang tidak diperbolehkan.

Pemkab Klaim Kedepankan Transparansi

Pemkab Jombang menegaskan pengelolaan insentif pajak daerah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita