Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Polemik KPSBU Lembang Memanas, Dugaan Kerugian PAD Seret BKAD Bandung Barat

Polemik KPSBU Lembang Memanas, Dugaan Kerugian PAD Seret BKAD Bandung Barat

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (DPP LP2KP-RI) secara resmi melaporkan Pengurus Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, KPK RI sekaligus Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam suratnya bernomor: 011/SP/DPP-LP2KP.BBN/VI/2026, Ketua KPSBU Lembang Drs. H. Dedi Setiadi selaku penanggungjawab operasional, dan Ketua Dewan Pengawas Internal KPSBU Lembang Jajang Sumarno SE. dilaporkan oleh DPP LP2KP-RI diduga melawan hukum menguasai fisik objek lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) dan berlindung dibalik dalih memiliki perjanjian sewa-menyewa jangka panjang dengan Pemerintah Kabupaten Bandung selama 30 tahun.

Bahwa sejak terbitnya keputusan tersebut pada tahun 2010 hingga tahun berjalan 2026, KPSBU Lembang secara nyata menguasai dan memfungsikan lahan seluas 3.950 m² tersebut sebagai Kantor Pusat operasional dan Workshop utama pengolahan susu secara komersial.

Penguasaan fisik ini berjalan selama 16 tahun berturut-turut tanpa adanya naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan pihak Pemda KBB PP No. 28 tahun 2020.

Menurut Ketua Umum LP2KP-RI Donny Santoso, penguasaan aset tersebut diduga hanya berlandaskan perjanjian sewa jangka panjang yang dibuat ketika wilayah itu masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bandung.

Donny menilai skema sewa selama 30 tahun diduga bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur batas maksimal masa sewa Barang Milik Daerah selama lima tahun dan harus dievaluasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

LP2KP-RI juga menyebut hasil investigasi internalnya menemukan dugaan tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan ke rekening kas daerah selama pemanfaatan aset tersebut berlangsung. Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah sekaligus hilangnya potensi penerimaan daerah selama bertahun-tahun.

Selain menyoroti pengurus KPSBU Lembang, laporan tersebut juga mengarahkan perhatian kepada pejabat BKAD Kabupaten Bandung Barat yang dinilai diduga lalai dalam melakukan pengamanan administratif maupun penertiban aset daerah sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

Atas dasar itu, LP2KP-RI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil seluruh pihak terkait, menghitung potensi kerugian negara melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), hingga mengambil langkah penyelamatan aset apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita