Tak berhenti sampai disitu, dengan dibekali alat bukti yang dilampirkan dalam laporan pengaduannya sekaligus peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi (Amanat PP No. 43 Tahun 2018), DPP LP2KP-RI mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung cc.Kasi Pidsus, KPK RI dan BPKP untuk:
1. Menerima dan menindaklanjuti Laporan pengaduan resmi dari Lembaga LP2KP-RI ini secara objektif dan transparan.
2. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara komprehensif dengan memanggil dan memanggil dan memeriksa Ketua Koperasi KPSBU Lembang dan Ketua Pengawas Koperasi KPSBU Lembang sekaligus Kabid Aset dan Kepala BKAD KBB.
3. Memanggil Asep Sudiro S.H., M.H., (Mantan Kabid Aset & Kabag Hukum Pemda KBB) berdasarkan Konfirmasi keterangan mutlak dari beliau.
4. Segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET), penyelidikan, dan tindakan hukum yang diperlukan.
5. Segera menerbitkan surat Pencekalan Ke Luar Negeri.
6. melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna menetapkan angka kerugian negara secara definitif untuk materi persidangan, dan juga hilangnya potensi PAD KBB atas lahan tersebut selama bertahun-tahun.
7. Menerapkan Sita Jaminan (Beslag) berupa pemasangan plang penegakan hukum di atas lahan 3.950 m² tersebut agar status aset berada di bawah pengawasan penuh Kejaksaan selama proses hukum berjalan.
8. Melakukan tindakan hukum penyelamatan Asset Negara guna memulihkan kerugian keuangan negara.
LP2KP RI juga meminta agar lahan yang dipersoalkan ditempatkan dalam pengawasan aparat penegak hukum selama proses penyelidikan berlangsung, guna mencegah terjadinya perubahan status maupun pemanfaatan aset.
Sementara itu, persoalan KPSBU Lembang juga mendapat perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan penataan, pendataan, serta pengamanan seluruh aset milik daerah agar tidak memicu sengketa maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Menurutnya, seluruh aset Pemda harus memiliki kejelasan status hukum, administrasi, serta pengelolaan yang transparan agar mampu memberikan manfaat dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, BKAD Kabupaten Bandung Barat melalui Kabid Aset Redy Widiawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sehingga menjadi pertanyaan ada apa dengan BKAD?

