BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir. Setelah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (DPP LP2KP-RI) melaporkan dugaan penyimpangan pemanfaatan aset daerah yang melibatkan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang dan sejumlah pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, perhatian publik kini mengarah pada langkah DPRD Kabupaten Bandung Barat yang mulai serius menata aset daerah.
Laporan DPP LP2KP-RI bernomor 011/SP/DPP-LP2KP.BBN/VI/2026 menyebut adanya dugaan pemanfaatan lahan aset milik Pemda KBB seluas sekitar 3.950 meter persegi yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai kantor pusat dan fasilitas operasional KPSBU Lembang.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat memastikan akan memanggil manajemen KPSBU Lembang bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB guna meminta penjelasan secara terbuka mengenai status dan legalitas aset tersebut.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Tokoh Pendiri Kabupaten Bandung Barat, Asep Suhardi (Ado). Namun, ia mengingatkan agar semangat pembenahan aset tidak berhenti sebagai agenda sesaat yang hanya ramai menjadi pemberitaan.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semangat Komisi II DPRD yang mulai serius membenahi aset Pemda Kabupaten Bandung Barat. Itu memang sudah menjadi kewajiban. Tetapi saya berharap ini bukan sekadar gebrakan sesaat atau gertak semalam. Persoalan aset harus diselesaikan sampai tuntas,” tegas Asep Ado.
Menurutnya, selama ini masyarakat kerap menyaksikan berbagai inspeksi mendadak maupun pembahasan aset yang ramai di media. Namun, penyelesaiannya sering kali tidak pernah diketahui publik.
“Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana akhirnya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penyelesaian yang nyata, bukan hanya wacana,” ujarnya.
Asep Ado menilai pembenahan aset merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sejak daerah itu berdiri. Karena itu, ia menegaskan penyelesaian aset menjadi syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menyempurnakan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau ingin menyempurnakan raihan WTP, persoalan aset harus benar-benar selesai. Sejak Kabupaten Bandung Barat berdiri, masih banyak aset yang belum tuntas, baik administrasi maupun serah terimanya. Semua itu harus dirapikan,” katanya.

