Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Dorong Percepatan Birokrasi KBB, KIRAB Tegaskan Rotasi-Mutasi ASN Wajib Berbasis Merit System

Dorong Percepatan Birokrasi KBB, KIRAB Tegaskan Rotasi-Mutasi ASN Wajib Berbasis Merit System

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB) Kabupaten Bandung Barat menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam mempercepat roda pemerintahan dan merealisasikan Visi AMANAH.

Namun, dukungan tersebut disertai pesan tegas. KIRAB meminta setiap kebijakan terkait rotasi, mutasi, promosi, maupun pengisian jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua sekaligus Ketua umum KIRAB KBB, Asep Herna, Selasa (21/7/2026), menilai percepatan pembangunan memang membutuhkan birokrasi yang solid dan efektif.

Kekosongan sejumlah jabatan, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak terhadap optimalisasi pelayanan publik.

Meski demikian, percepatan birokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mekanisme hukum dan prinsip merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami mendukung percepatan Visi AMANAH agar pelayanan publik berjalan optimal. Namun, percepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menerabas aturan hukum ASN. Pengisian jabatan kosong harus murni berbasis merit system dan ketaatan terhadap prosedur hukum, bukan karena desakan atau kepentingan kompromi politik pragmatis,” tegas Asep Herna.

Menurutnya, proses pengisian jabatan harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta kinerja aparatur. Dengan demikian, pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas dan mendukung agenda pembangunan daerah.

KIRAB juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi ASN. Setiap keputusan yang diambil harus memiliki landasan hukum yang kuat serta melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang benar.

Hal itu penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, termasuk potensi sengketa administrasi negara apabila proses pengangkatan atau pemindahan pejabat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai niat mempercepat pemerintahan justru melahirkan persoalan baru karena prosesnya tidak sesuai aturan. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KIRAB menegaskan, pengisian jabatan di lingkungan birokrasi harus dijauhkan dari kepentingan politik praktis. Jabatan publik, kata Asep, tidak semestinya dijadikan alat untuk membangun kompromi politik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Sebaliknya, birokrasi harus tetap bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan netralitas ASN.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita