BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM; Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 ternyata tidak membuat seluruh pengelolaan anggaran luput dari sorotan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah realisasi belanja paket perangkat WiFi hotspot 30 Mbps dedicated melalui katalog elektronik yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya.
Temuan tersebut bahkan berdampak pada munculnya kerugian kelebihan pembayaran belanja WiFi publik senilai Rp2.418.758.997,80.
Temuan itu tertuang dalam surat BPK RI Nomor 201/T/S/DJPKN/-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, dengan perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat.

Pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menelaah laporan keuangan Pemkab Bandung Barat yang meliputi neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaiannya terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), kecukupan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025.
Namun, opini tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah bebas dari persoalan.

