BPK tetap mencatat adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu persoalan yang disorot adalah pelaksanaan belanja paket perangkat WiFi hotspot 30 Mbps dedicated melalui katalog elektronik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belanja tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat sesuai peruntukannya. Kondisi itu kemudian mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran belanja WiFi publik hampir Rp2,42 miliar.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk menghadirkan layanan konektivitas dan akses internet bagi masyarakat justru dinilai belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan penganggarannya.
BPK pun memberikan rekomendasi kepada Bupati Bandung Barat untuk melakukan langkah perbaikan. Salah satunya dengan memerintahkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik agar memperbaiki proses penyusunan anggaran, memperkuat pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran, serta melakukan evaluasi secara berkala dan memadai.
BPK juga menekankan pentingnya memastikan setiap kegiatan yang dianggarkan pemerintah daerah memiliki output atau keluaran yang jelas dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, persoalan belanja WiFi publik ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai kelebihan pembayaran, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, yakni perencanaan anggaran, pengawasan pelaksanaan kegiatan, hingga kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat.
Temuan BPK tersebut menjadi sinyal kuat bagi Pemkab Bandung Barat, khususnya Diskominfotik, untuk memperketat pengawasan terhadap program berbasis teknologi dan layanan publik digital.
Jangan sampai program yang dirancang untuk memperluas akses internet masyarakat justru menyisakan persoalan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Publik kini tentu menanti tindaklanjut pemerintah daerah atas temuan tersebut, termasuk bagaimana penyelesaian kelebihan pembayaran hampir Rp2,42 miliar itu dilakukan serta sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.
Sebab, di balik predikat WTP yang kembali diraih, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kualitas pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya tidak hanya diukur dari opini audit, tetapi juga dari seberapa efektif anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejak berita ini dipublikasikan, Rabu (22/7/2026), pihak pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat belum memberikan konfirmasi atas pemberitaan ini. Agar pemberitaan berimbang tanpa menyudutkan satu sama lain.

