Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

LP2KP RI Temukan Titik Baru Polemik Aset KPSBU, Pernyataan Dispernakan Diserahkan ke Penyidik

LP2KP RI Temukan Titik Baru Polemik Aset KPSBU, Pernyataan Dispernakan Diserahkan ke Penyidik

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik pemanfaatan aset daerah yang dikaitkan dengan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang kembali bergulir.

Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Kebijakan Publik Republik Indonesia (DPP LP2KP RI) memberikan tanggapan atas pernyataan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat (Dispernakan KBB) yang menyebut pihaknya tidak mengetahui secara detail persoalan sengketa lahan seluas 3.950 meter persegi tersebut.

Ketua Umum DPP LP2KP RI, Doni Santoso, S.H., C.Me., menilai pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut, khususnya terkait posisi Dispernakan sebagai pengguna barang dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Menurut Doni, pihaknya tengah mengkaji aspek hukum dalam persoalan tersebut. Ia menyebut klarifikasi dari Dispernakan KBB justru menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengamanan aset daerah.

“Menanggapi statemen Ibu Kadis di media massa hari ini, Sabtu (25/7/2026), yang menyatakan Dispernakan KBB tidak tahu-menahu secara detail mengenai sengketa lahan KPSBU Lembang seluas 3.950 meter persegi, kami ingin menyampaikan bahwa argumentasi tersebut justru memperkuat draf amandemen hukum kami terkait dugaan pembiaran aset,” ujar Doni dalam keterangannya.

Doni kemudian menyoroti ketentuan yang menurutnya mengatur kewajiban pengguna barang dalam melakukan pengamanan aset daerah. Ia merujuk pada Pasal 8 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2019, yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban Dispernakan sebagai pengguna barang dalam aspek pengamanan fisik dan hukum aset.

Selain itu, Doni juga menyinggung Pasal 21 Perbup KBB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu dikaji dalam melihat tanggung jawab pejabat pengguna barang terhadap aset yang berada dalam lingkup penguasaannya.

“Menurut kami, persoalan ini perlu dilihat secara utuh. Apakah terdapat mekanisme pengamanan aset yang telah dilakukan, bagaimana proses administrasinya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan terhadap aset tersebut. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi,” katanya.

Doni menilai pernyataan mengenai ketidaktahuan atas persoalan aset tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan bahwa LP2KP RI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penilaian hukum kepada penyidik yang berwenang.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan pemberitaan media yang memuat pernyataan Kepala Dispernakan KBB terkait persoalan tersebut.

“Berkas kliping media cetak pernyataan Ibu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat hari ini telah kami bundel secara resmi sebagai lampiran bukti tambahan kepada pihak yang menangani pemeriksaan di Kejaksaan dan KPK,” ungkap Doni.

LP2KP RI sebelumnya memang telah menyampaikan laporan terkait dugaan persoalan pemanfaatan aset daerah yang dikaitkan dengan KPSBU Lembang. Dalam perkembangan terbarunya, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses laporan tersebut melalui jalur hukum.

Doni juga menyarankan agar pihak Dispernakan KBB menyiapkan seluruh dokumen inventarisasi aset yang berkaitan dengan persoalan tersebut apabila nantinya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menyarankan agar seluruh dokumen inventaris barang, termasuk KIB A dan dokumen pendukung lainnya, disiapkan secara lengkap apabila nantinya diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita