Sementara itu, polemik mengenai aset seluas 3.950 meter persegi yang dikaitkan dengan KPSBU Lembang masih menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut status dan pemanfaatan aset, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola serta mekanisme pengamanan Barang Milik Daerah.
LP2KP RI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Adapun ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan daerah, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi dokumen, serta menentukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pernyataan LP2KP RI tersebut menjadi bagian dari perkembangan polemik aset KPSBU Lembang. Klarifikasi dari pihak Dispernakan KBB dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status aset, tanggung jawab pengelolaannya, serta langkah hukum yang akan ditempuh dalam perkara tersebut.

