Ada Ruang untuk Pengembangan Tersangka
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin Kejari Ponorogo mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru.
Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai siapa yang berpotensi menyandang status tersebut.
Hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Karena itu, nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan saksi tidak serta-merta dapat disebut sebagai calon tersangka. Status sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang diperiksa, orang yang mengetahui perkara, pihak yang diduga memiliki peran, dan tersangka.

