Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Hibah Lahan Pacuan Kuda KBB Rp39,9 Miliar Berubah Tujuan Kejati ke Kejari, Dokumen Raperda Buka Babak Baru

Hibah Lahan Pacuan Kuda KBB Rp39,9 Miliar Berubah Tujuan Kejati ke Kejari, Dokumen Raperda Buka Babak Baru

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik hibah lahan eks Pacuan Kuda Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dokumen hibah menyebut lahan tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, kini muncul dokumen lain yang mencantumkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Selasa (18/8/2026) Temuan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut aset daerah dengan nilai mencapai Rp39.928.500.000.

Informasi itu tercantum dalam Buku Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya hibah kepada Kejaksaan Negeri berupa Lapangan Pacuan Kuda Lembang, disertai SK penghapusan Nomor 100.3.3.5/Kep.53-BKAD/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Munculnya nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan baru: apakah terjadi perubahan penerima atau pengalihan administrasi hibah yang sebelumnya ditujukan kepada Kejati Jawa Barat?

Pertanyaan itu penting dijawab karena dokumen hibah sebelumnya secara jelas mencantumkan Pemkab Bandung Barat dan Kejati Jabar sebagai para pihak.

Sebelumnya Hibah Ditujukan kepada Kejati Jabar

Pada 30 September 2025, Pemkab Bandung Barat diketahui menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kejati Jabar.

Dalam dokumen bernomor 000.2.3.2/NPHD.55/BKAD dan NPHD-5/M.2.2/CPL.3/09/2025, objek hibah disebut berupa satu bidang tanah eks Pacuan Kuda Lembang untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.

Luas lahan yang tercantum sekitar 88.730 meter persegi atau 8,87 hektare.

Dokumen tersebut juga menyebut Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bertindak atas nama Pemkab Bandung Barat, sementara Kepala Kejati Jawa Barat saat itu, Katarina Endang Sarwestri, bertindak sebagai pihak penerima.

Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan berita acara serah terima Barang Milik Daerah. Dalam proses tersebut, Sekretaris Daerah Bandung Barat Ade Zakir disebut sebagai Pengelola Barang Milik Daerah, sedangkan dari pihak kejaksaan, Kepala Kejati Jabar bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang.

Bahkan, Kejati Jabar pada November 2025 bersama BPN dan Bidang Aset Pemkab Bandung Barat turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan batas lahan hibah. Saat itu ditemukan sejumlah titik batas yang belum tergambar secara jelas di lapangan.

Dokumen Baru Justru Mencantumkan Kejari Kabupaten Bandung

Persoalan kemudian menjadi semakin menarik setelah dokumen Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 mencantumkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam keterangan hibah Lapangan Pacuan Kuda Lembang.

Nilai yang tercantum mencapai Rp39,9285 miliar.

Di dalam dokumen tersebut juga disebutkan SK penghapusan aset dengan nomor 100.3.3.5/Kep.53-BKAD/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Perbedaan nomenklatur penerima hibah ini perlu mendapatkan penjelasan resmi. Sebab, apabila sebelumnya aset tersebut secara administratif dihibahkan kepada Kejati Jawa Barat, publik tentu berhak mengetahui dasar perubahan atau peralihan penerima hibah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Apakah perubahan tersebut merupakan koreksi administratif?

Apakah terdapat mekanisme pengalihan status penggunaan atau pengelolaan?

Ataukah terdapat dokumen hibah baru yang belum dibuka kepada publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena objeknya bukan aset biasa, melainkan lahan pemerintah daerah dengan luas hampir sembilan hektare dan nilai puluhan miliar rupiah.

Pembangunan RS Adhyaksa Sudah Dimulai

Sorotan terhadap status hibah ini muncul ketika pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Barat di lahan tersebut telah memasuki tahap fisik.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita