Kejati Jawa Barat mencatat peletakan batu pertama pembangunan RS Adhyaksa Jawa Barat berlangsung pada 23 Februari 2026 di Jalan Maribaya Nomor 94, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Media Indonesia juga melaporkan bahwa lahan eks Pacuan Kuda Lembang telah resmi dihibahkan untuk pembangunan RS Adhyaksa dan pembangunan rumah sakit tersebut telah dimulai.
Dengan kondisi tersebut, kejelasan administrasi hibah menjadi semakin penting.
Sebab, pembangunan fisik telah berjalan sementara pada sisi lain muncul dokumen pertanggungjawaban APBD yang mencantumkan nomenklatur penerima hibah berbeda.
Sengketa Hak Atas Tanah Belum Boleh Diabaikan
Selain persoalan perbedaan nomenklatur penerima hibah, status kepemilikan lahan juga sebelumnya pernah menjadi perhatian.
Sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lama disebut memiliki dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah, mulai dari Letter C, kikitir, bukti pembayaran pajak hingga dokumen lama organisasi olahraga berkuda.
Klaim tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan kepemilikan. Status hukum tanah tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Justru karena terdapat klaim tersebut, keterbukaan mengenai alas hak, sertifikat, riwayat pencatatan aset serta dasar penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah menjadi semakin penting.
Apalagi pada November 2025, tim Kejati Jabar, BPN dan Pemkab Bandung Barat sebelumnya memang melakukan pemeriksaan batas lahan dan menemukan sejumlah batas yang belum tergambar jelas di lapangan.
Jamwas Kejagung Diminta Turun Tangan
Munculnya dokumen baru tersebut membuat pengawasan internal terhadap proses hibah patut diperkuat.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat perbedaan administrasi mengenai siapa sebenarnya penerima hibah lahan eks Pacuan Kuda Lembang.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghambat pembangunan RS Adhyaksa, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Hal yang perlu diperjelas antara lain dasar penetapan penerima hibah, perubahan nomenklatur dari Kejati Jabar ke Kejari Kabupaten Bandung apabila memang terjadi, dasar penerbitan SK penghapusan aset, berita acara serah terima, serta status penggunaan aset setelah hibah.
Jangan Sampai Aset Rp39,9 Miliar Menjadi Persoalan di Kemudian Hari
Polemik ini pada akhirnya bukan semata soal pembangunan rumah sakit.
Yang menjadi pertaruhan adalah kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Jika seluruh proses hibah telah sesuai ketentuan, maka Pemkab Bandung Barat dan institusi kejaksaan seharusnya tidak keberatan membuka dokumen yang menjadi dasar proses tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan penerima hibah, perubahan status penggunaan, ataupun koreksi administrasi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai kapan perubahan itu dilakukan, siapa yang menetapkan, serta apa dasar hukumnya.
Karena itu, dokumen Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 yang mencantumkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sebagai penerima hibah senilai Rp39,9285 miliar perlu diklarifikasi secara resmi.
Jangan sampai aset daerah bernilai puluhan miliar sudah berpindah tangan secara administratif dan bahkan telah berdiri proyek di atasnya, sementara publik masih bertanya-tanya: sebenarnya kepada siapa lahan itu dihibahkan dan atas dasar hukum apa?

