Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Lagi – Lagi, Guru Ngaji di Bangkalan Diciduk, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Santriwati Dibawah Umur

Lagi – Lagi, Guru Ngaji di Bangkalan Diciduk, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Santriwati Dibawah Umur

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Seakan tak pernah jera, karena untuk kesekian kalinya, lagi – lagi oknum guru ngaji inisial ZA (51) yang mengajar di sebuah madrasah di Desa Soket Dajah Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan – Jatim. Diciduk aparat Reskrim Polres Bangkalan karena diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu santriwatinya dengan cara merayu korban yang masih dibawah umur.

Menurut penjelasan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, kasus pelecehan itu terjadi di salah satu ruang kelas madrasah, 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 wib. Usai peristiwa tersebut, korban melaporkan apa yang telah dialaminya kepada kedua ortunya.

Mengetahui putrinya diperlakukan secara tidak senonoh (dilecehkan) oleh sang guru ngaji. Keluarga korban melaporkan ZA (guru ngaji) ke Polres Bangkalan, kemarin, Senin, (17/8/2026)

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi maupun terduga ZA. Termasuk mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai Barang Bukti” terang AKBP Wibowo, Selasa, (18/8/2026).

Kapolres Bangkalan menduga mungkin banyak korban pelecehan yang dilakukan oleh ZA. Sekaitan dengan itu, AKBP Wibowo mengimbau masyarakat yang menjadi korban ZA agar secepatnya melapor ke Polres Bangkalan.

“Soal berapa banyak santriwati yang menjadi korban pelecehan ZA, sambil menunggu laporan dari masyarakat, jumlahnya akan kami sampaikan menyusul,” tutupnya (sy)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita