BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran Tim Kanalindonesia.com terhadap Buku Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tercatat sejumlah persoalan serius dalam inventarisasi, penghapusan, reklasifikasi hingga hibah aset daerah.
Nilai yang tercatat dalam proses reklasifikasi aset menyusut, hilang, tidak ditemukan, dimusnahkan, dihapus hingga dihibahkan mencapai Rp152.120.974.333.
Angka tersebut menjadi perhatian karena di dalam dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah juga tercatat adanya hasil inventarisasi barang yang hilang maupun tidak ditemukan dalam nilai puluhan miliar rupiah.
Dalam laporan hasil inventarisasi, tercatat barang hilang karena kecurian pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp116.566.800. Sementara nilai barang yang dinyatakan tidak ditemukan jauh lebih besar, yakni Rp46.518.883.781.
Dari jumlah barang tidak ditemukan tersebut, sebesar Rp46.320.707.776 merupakan hasil inventarisasi Tahun Anggaran 2025. Sedangkan Rp198.176.005 merupakan hasil inventarisasi Tahun Anggaran 2024 yang baru ditindaklanjuti pada 2025.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pencatatan dan pengawasan aset milik daerah.
Penghapusan Aset Bernilai Puluhan Miliar
Persoalan tidak berhenti pada aset yang hilang dan tidak ditemukan. Dokumen pertanggungjawaban juga mencatat sejumlah penghapusan Barang Milik Daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat melakukan penghapusan BMD berupa peralatan dan mesin yang dinyatakan hilang karena kecurian dengan nilai Rp317.730.576.
Selain itu, terdapat penghapusan BMD berupa mebelair dan barang penunjang lainnya senilai Rp1.126.998.352,68.
Yang menjadi perhatian lebih besar adalah penghapusan aset tidak berwujud yang sudah tidak digunakan atau kedaluwarsa pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp28.755.218.703.
Besarnya nilai tersebut membuat proses penghapusan aset patut mendapat penjelasan terbuka, terutama mengenai jenis aset, dasar penghapusan, hasil inventarisasi, serta mekanisme verifikasi sebelum aset tersebut dikeluarkan dari pencatatan pemerintah daerah.
Hibah Aset Juga Tercatat
Dalam dokumen yang sama, terdapat pula pencatatan hibah kepada pihak lain.
Hibah ke Kejari Kabupaten Bandung berupa Tanah lapangan pacuan kuda di Lembang TA 2025 sebesar Rp39.928.500.000.
Hibah kepada Yayasan Permata Nabila Balqis pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp564.495.590.
Sementara hibah kepada Yayasan Nurul Fatah Annasabiyah berupa satu unit mobil ambulans tercatat senilai Rp256.680.000.
Rangkaian angka tersebut menambah panjang daftar aset daerah yang mengalami perubahan status, mulai dari hilang, tidak ditemukan, dihapus, hingga dialihkan melalui hibah.
Alasan Sistem SIPD Dipertanyakan
Dalam dokumen pertanggungjawaban disebutkan bahwa adanya perbedaan pencatatan antara lain berkaitan dengan belum mendukungnya sistem aplikasi SIPD pada tahun 2024.
Namun, alasan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.
Apakah kendala sistem aplikasi dapat menjelaskan perbedaan pencatatan aset hingga mencapai puluhan miliar rupiah?
Sebab, persoalan aset daerah bukan hanya menyangkut persoalan administrasi aplikasi, tetapi juga menyangkut keberadaan fisik barang, pencatatan, pengamanan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pejabat pengelola aset.
Apalagi nilai aset yang tercatat dalam berbagai kategori perubahan tersebut mencapai Rp152,12 miliar.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pengelolaan keuangan dan aset daerah pada periode 2024 dan 2025 berada dalam lingkup tanggung jawab jajaran pemerintah daerah, termasuk BKAD dan Sekretariat Daerah.
Pada periode tersebut, Heru Budi Purnomo disebut menjabat sebagai Kepala BKAD, sementara Ade Zakir menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat.

