Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Siapa yang Bertanggung Jawab, Sekda Atau Kepala BKAD? Aset Bandung Barat TA 2025 Menyusut Rp152,1 Miliar

Siapa yang Bertanggung Jawab, Sekda Atau Kepala BKAD? Aset Bandung Barat TA 2025 Menyusut Rp152,1 Miliar

Besarnya nilai aset yang hilang, tidak ditemukan, dihapus maupun direklasifikasi membuat publik layak memperoleh penjelasan mengenai proses inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah aset tersebut boleh dihapus atau direklasifikasi, melainkan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar setiap penghapusan, berita acara pemeriksaan, hasil inventarisasi fisik, dokumen kehilangan, mekanisme persetujuan penghapusan, serta dasar hukum pemberian hibah.

Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas

Temuan ini menjadi penting karena Barang Milik Daerah pada hakikatnya merupakan aset publik. Ketika terdapat barang yang hilang, tidak ditemukan, dihapus atau dialihkan, maka harus ada jejak administrasi yang jelas mengenai apa yang terjadi terhadap aset tersebut.

Karena itu, alasan adanya keterbatasan sistem aplikasi tidak semestinya menjadi satu-satunya jawaban atas perbedaan pencatatan aset.

Jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, pemerintah daerah semestinya dapat menunjukkan dokumen pendukung dan menjelaskan secara terbuka bagaimana nilai Rp152,12 miliar tersebut terbentuk.

Sebaliknya, apabila terdapat aset yang belum dapat dipertanggungjawabkan keberadaan maupun status hukumnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi catatan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Kini publik menunggu penjelasan: ke mana aset-aset tersebut, mengapa tidak ditemukan, apa dasar penghapusannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas proses pencatatannya?

Catatan: angka dan nama dalam naskah ini disusun berdasarkan data yang Anda berikan dari Buku Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum atau kesalahan pihak tertentu, tetap diperlukan verifikasi dokumen dan/atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita