Kini, perkara tersebut berada dalam penanganan Satreskrim Polres Jombang. Polisi akan mendalami keterangan pelapor, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyerahan uang Rp40 juta tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri rangkaian peristiwa sejak awal pertemuan hingga komunikasi antara keluarga dan HE terputus. Selain itu, keberadaan HE turut menjadi bagian yang akan didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah rangkaian perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Hingga saat ini, status hukum HE masih dalam proses penyelidikan.
Polisi akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Perkara ini sekaligus menjadi perhatian karena dugaan penipuan tersebut disebut memanfaatkan kondisi keluarga yang tengah menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan.

