BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Lagi lagi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi temuan tim kanalindonesia.com dilapangan. Kali ini, lahan olahraga berkuda di jalan Jingga Wisesa Nomor 8 di Kota Baru Parahyangan (KBP) dengan luas kurang lebih 11.000 meter persegi dipertanyakan status pemanfaatan, pencatatan aset, hingga kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Tim KanalIndonesia.com di lapangan pada Kamis (27/8/2026) mencoba menelusuri lokasi dimana aktivitas pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan fasilitas olahraga berkuda di kawasan kota baru Parahyangan.
Persoalan muncul berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, keberadaan dan pengelolaan lahan tersebut disebut tidak terlihat secara jelas dalam uraian 5.3.1.2.1. investasi jangka panjang permanen, 5.3.1.3. Aset Tetap dan 5.3.1.3.1. Tanah, pada bagian yang ditelusuri, yakni mulai halaman 187 hingga 199.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana status aset tersebut dalam administrasi Pemkab Bandung Barat, kemudian bagaimana mekanisme pemanfaatannya, dan apakah terdapat penerimaan atau kontribusi yang telah dicatat sebagai pendapatan daerah?
Ada Persetujuan Bupati Sejak 2023
Jejak administrasi pemanfaatan lahan tersebut setidaknya terlihat dari Surat Persetujuan Bupati Bandung Barat Nomor 500.8/1779/DISPERKIM/2023 tentang Pelaksanaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Kota Baru Parahyangan.
Surat tersebut memberikan persetujuan kepada Forum Warga Pecinta Olahraga Berkuda Kota Baru Parahyangan untuk melaksanakan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas di objek yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.750-Disperkim/2023.
Dokumen itu diterbitkan setelah adanya surat permohonan Forum Warga Pecinta Olahraga Berkuda Kota Baru Parahyangan Nomor 004/08/2023 tertanggal 15 Agustus 2023. Dengan demikian, persoalan pemanfaatan lahan tersebut bukanlah perkara baru. Dasarnya sudah muncul sejak 2023.
Surat persetujuan Bupati tersebut tidak hanya memberikan izin pembangunan, namun juga Bangunan wajib dicatat sebagai Aset Pemda.
Di dalamnya terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak penerima persetujuan. Salah satunya, pembangunan harus berpedoman pada siteplan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak penerima persetujuan juga diwajibkan melaporkan perkembangan pembangunan secara berkala kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bahkan terdapat ketentuan yang secara tegas menyebutkan bahwa bangunan yang telah terbangun pada objek tersebut harus diserahkan untuk dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Ketentuan menjadi penting dikarenakan menunjukkan adanya kewajiban administratif untuk memastikan bangunan yang dibangun pada objek tersebut pada akhirnya masuk dalam pencatatan aset daerah.
Pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga pada dasarnya pada PP Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, antara lain melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai siapa yang menggunakan lahan. Yang harus dibuka kepada publik adalah apa dasar hukumnya, bentuk pemanfaatannya apa, berapa nilai asetnya, berapa lama jangka waktunya, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kewajiban pembayaran atau kontribusi kepada pemerintah daerah.

