Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Kemana Kontribusi Aset Daerah Pemkab Bandung Barat Sejak 2023 Atas Lahan Olahraga Berkuda di KBP?

Kemana Kontribusi Aset Daerah Pemkab Bandung Barat Sejak 2023 Atas Lahan Olahraga Berkuda di KBP?

Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mencakup antara lain pengaturan pemanfaatan, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, hingga kontribusi.

Ke Mana Kontribusinya? Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan aspek keuangan daerah. Apabila pemanfaatan aset daerah menghasilkan penerimaan bagi pemerintah daerah, maka mekanisme penerimaan tersebut harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem keuangan pemerintah daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan salah satu dasar hukum penting dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan kas pemerintah. Ketentuan mengenai kewenangan Bendahara Umum Daerah dan pengelolaan dana untuk pelaksanaan APBD juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, prinsipnya penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola melalui mekanisme APBD dan rekening kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila dari pemanfaatan aset tersebut terdapat pembayaran, sewa, kontribusi, atau penerimaan lain yang menjadi hak Pemkab Bandung Barat, perlu dipastikan ke mana penerimaan tersebut disetorkan dan bagaimana pencatatannya.

PBG Juga Perlu Dijelaskan

Selain persoalan aset dan penerimaan daerah, status Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.

Pasalnya, surat persetujuan Bupati Bandung Barat tahun 2023 secara tegas menyebut pembangunan wajib berpedoman pada siteplan, PBG, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pembangunan telah berlangsung, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah PBG telah diterbitkan dan apakah pembangunan yang dilakukan sesuai dengan dokumen teknis serta persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Jangan Sampai Aset Daerah Tidak Optimal

Aset pemerintah daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permendagri 19 Tahun 2016 menempatkan pemanfaatan sebagai bagian dari rangkaian pengelolaan Barang Milik Daerah, sementara perubahan melalui Permendagri 7 Tahun 2024 memperbarui sejumlah ketentuan terkait pemanfaatan dan indikator kinerja pengelolaan BMD.

Karena itu, keberadaan lahan sekitar 11.000 meter persegi tersebut patut mendapat perhatian, terutama untuk memastikan tidak ada aset pemerintah yang pemanfaatannya berjalan tanpa pencatatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

DPRD dan Inspektorat Layak Memeriksa

DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui fungsi pengawasan dapat meminta penjelasan kepada Pemkab KBB mengenai status lahan tersebut.

Begitu pula Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan administratif apabila diperlukan, mulai dari dokumen kepemilikan, pencatatan KIB, dasar persetujuan pemanfaatan, bentuk kerja sama, status PBG, hingga seluruh transaksi atau kontribusi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Jika ternyata terdapat penerimaan yang menjadi hak daerah tetapi belum tercatat, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika memang tidak ada kewajiban pembayaran karena bentuk pemanfaatannya bukan sewa atau skema berkontribusi secara langsung, Pemkab KBB juga perlu membuka dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasannya.

Publik pada akhirnya membutuhkan satu hal sederhana: kepastian bahwa aset milik Pemkab Bandung Barat dikelola sesuai aturan dan setiap manfaat ekonominya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Sebab, lahan sekitar 11.000 meter persegi bukan aset kecil.

Maka, Pemkab Bandung Barat melalui Disperkim wajib menjelaskan aset daerah yang dimanfaatkan pihak lain sejak 2023, mulai status hukum, pencatatan aset, kewajiban pengguna, serta ada atau tidaknya pemasukan ke kas daerah yang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita