Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Korban Investasi Bodong Buah Impor Bongkar Skema Fiktif di PN Surabaya, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Korban Investasi Bodong Buah Impor Bongkar Skema Fiktif di PN Surabaya, Kerugian Capai Puluhan Miliar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penipuan investasi buah impor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026). Salah satu saksi korban, M. Yusuf Ibnoe, membeberkan bahwa audit aliran rekeningnya sempat tercatat hingga Rp88,77 miliar akibat sistem putar balik modal yang dijanjikan terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu.

Di hadapan majelis hakim, kontraktor asal Surabaya tersebut merinci bahwa dari total uang pribadi sekitar Rp21 miliar yang ia gelontorkan sejak Mei 2024 hingga November 2025, sebagian besar dana terus berputar karena dikembalikan lalu ditransfer ulang. Setelah dikurangi dana yang sempat cair, ia masih menanggung kerugian bersih belasan miliar rupiah.

Salah satu saksi korban, M. Yusuf Ibnoe, hadir bersama istrinya. Dalam persidangan terungkap, berdasarkan hasil audit, transaksi dana dari Yusuf dan istrinya ke rekening Virta tercatat mencapai Rp88,77 miliar.

Namun, Yusuf menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi, termasuk dana yang sebelumnya sempat dikembalikan kepadanya lalu kembali ditransfer untuk mengikuti investasi.

“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar, sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.

Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku awalnya tidak tertarik dengan investasi yang ditawarkan Dimas. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak duduk di bangku SMP di Surabaya.

Namun, karena terus mendapat tawaran, Yusuf akhirnya mencoba mengikuti investasi tersebut dengan mentransfer sekitar Rp40 juta ke rekening Virta.

Dalam skema yang ditawarkan, modal beserta keuntungan sebesar 10 persen dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan.

Pada tahap awal, janji tersebut disebut terpenuhi. Dana dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan. Kondisi itu kemudian membuat Yusuf dan istrinya kembali menanamkan dana dengan nilai lebih besar.

Dari keseluruhan transaksi, dana yang telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya disebut mencapai Rp78.235.093.700.

Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang disampaikan di persidangan, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300 yang belum dikembalikan.

PO Buah Impor Dipertanyakan

Persoalan mulai mencuat ketika Yusuf memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Padahal, sebelumnya Yusuf mengaku mendapat penjelasan bahwa bisnis perdagangan buah impor tersebut merupakan kegiatan bisnis nyata.

Yusuf kemudian meminta penjelasan kepada Virta mengenai persoalan tersebut. Ia juga meminta pertanggungjawaban kepada Dimas.

Namun, menurut Yusuf, Dimas justru menyatakan bahwa dirinya juga merupakan korban Virta.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan ketika Dimas dan Virta dipertemukan.

“Dalam pertemuan itu, Dimas disebut tidak pernah menanyakan atau meminta pertanggungjawaban apa pun kepada Virta,” kata Yusuf.

Keterangan tersebut, menurut Yusuf, menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara Dimas dan Virta dalam perkara tersebut.

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang disampaikannya di persidangan, Yusuf menduga kedua terdakwa memiliki keterkaitan dalam rangkaian tindakan yang merugikan para korban.

Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Lima Saksi Ungkap Kerugian Miliaran

Kesaksian Yusuf bukan satu-satunya. Empat saksi korban lainnya juga menyampaikan pengalaman terkait investasi tersebut.

Nilai kerugian yang disampaikan para saksi mencapai miliaran rupiah, antara lain sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar hingga Rp6,7 miliar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita