Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku awalnya percaya terhadap bisnis tersebut setelah pernah diajak melihat langsung gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Keyakinannya semakin kuat setelah diperlihatkan foto-foto buah yang disebut sebagai hasil impor.
“Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri.
Namun, belakangan Heri mengaku mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp6,7 miliar.
23 Korban, Kerugian Diklaim Rp200 Miliar
Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut satu atau dua korban.
Menurut Rohmad, terdapat 23 orang korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.
Para korban, kata Rohmad, berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan terdakwa apabila terbukti bersalah, tetapi juga membuka peluang bagi pengembalian dana yang mereka klaim telah hilang.
“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai menyaksikan persidangan.
Para korban juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan amanah.
Mereka berharap perkara tersebut turut menjadi perhatian Kejaksaan Agung sebagai institusi penuntutan serta Mahkamah Agung apabila perkara nantinya berlanjut hingga tahap upaya hukum.
Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di PN Surabaya. Seluruh keterangan saksi, termasuk berbagai dugaan yang muncul selama persidangan, masih harus diuji melalui proses pembuktian. (SNT)

