Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

TKD Desa Wringinanom Gresik Disewa Protelindo 12 Tahun, Warga Soroti Nilai Sewa dan Dampak Menara BTS

TKD Desa Wringinanom Gresik Disewa Protelindo 12 Tahun, Warga Soroti Nilai Sewa dan Dampak Menara BTS

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Rencana penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kepada PT Protelindo selama 12 tahun mulai menuai sorotan.

Pasalnya, lahan TKD yang berada di Dusun Kandangasin, tepatnya di belakang pabrik Platinum, tersebut akan digunakan untuk pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 40 meter. Di tengah rencana pemanfaatan aset desa itu, muncul pertanyaan dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait nilai sewa yang dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan jangka waktu pemanfaatan lahan serta potensi dampak yang ditimbulkan.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat sosialisasi yang digelar di Pendopo Balai Desa Wringinanom, Jumat malam (5/9/2026). Sejumlah perwakilan RT, RW, BPD, dan perangkat desa hadir untuk mendengarkan penjelasan terkait rencana pemanfaatan TKD tersebut.

Kepala Desa Wringinanom, Yoko, menjelaskan bahwa PT Protelindo menyewa lahan tersebut dengan nilai Rp13 juta per tahun. Namun pembayaran dilakukan setiap tiga tahun, sehingga sekali pembayaran mencapai Rp39 juta.

Menurut Yoko, kontrak tersebut akan berlangsung dalam tiga periode perpanjangan sehingga total masa pemanfaatan lahan mencapai 12 tahun.

“Untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PAD), TKD yang ada di Dusun Kandangasin, tepatnya di belakang pabrik Platinum, disewa PT Protelindo Rp13 juta per tahun. Kontraknya tiga tahun sekali, dikalikan tiga kali perpanjangan, sehingga totalnya 12 tahun. Yang dibutuhkan PT Protelindo hanya lahan 8 x 8 meter,” jelas Yoko.

Selain nilai sewa, pihak Protelindo disebut memberikan kompensasi sebesar Rp25 juta selama proses pembangunan menara BTS.

Yoko menyampaikan, dana kompensasi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan Balai RW di Dusun Kandangasin.

Namun, angka Rp13 juta per tahun tersebut justru menjadi salah satu titik kritis dalam forum. Salah seorang anggota BPD secara terbuka mempertanyakan apakah nilai sewa tersebut benar-benar sudah mencerminkan nilai ekonomis aset desa yang dimanfaatkan selama belasan tahun.

“Apakah harga sewa segitu tidak terlalu murah?” tanya anggota BPD dalam forum tersebut.

Sorotan tidak hanya menyangkut nominal. Anggota BPD lainnya meminta agar rencana penyewaan TKD tersebut juga disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat di Dusun Kandangasin.

Menurutnya, warga di sekitar lokasi berhak mengetahui secara jelas siapa pihak yang menyewa lahan, untuk apa lahan tersebut digunakan, serta bagaimana potensi dampak dari pembangunan menara BTS terhadap lingkungan sekitar.

“Menurut kami, rencana penyewaan TKD ini harus dirapatkan di lingkungan setempat, agar warga terdampak tahu peruntukannya,” ujarnya.

Provider Klaim Nilai Sewa Sudah Sesuai Appraisal

Sementara itu, perwakilan PT Protelindo, Imron, menjelaskan bahwa nilai sewa lahan tersebut bukan ditentukan secara sembarangan. Pihaknya menyebut nilai sewa telah melalui proses appraisal.

“Mungkin kalau menurut appraisal bisa lebih rendah, artinya, dari sisi perusahaan, angka Rp13 juta per tahun dinilai sudah sesuai dengan hasil penilaian yang menjadi dasar penyewaan lahan,” ujar Imron.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum serta-merta meredakan pertanyaan di tengah forum. Sebab, bagi sebagian warga, persoalannya bukan sekadar apakah nilai tersebut telah melalui appraisal, melainkan apakah nilai sewa tersebut benar-benar sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan, masa pemanfaatan lahan hingga 12 tahun, serta potensi dampak yang harus ditanggung masyarakat sekitar.

“Dengan kata lain, “sesuai appraisal” belum tentu otomatis berarti “adil” menurut perspektif warga,” ujar Wan dari unsur LPMD.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita