Terlebih, lahan yang digunakan merupakan TKD yang merupakan aset desa. Karena itu, transparansi mengenai dasar penilaian, mekanisme penetapan harga, masa kontrak, perpanjangan, kompensasi, hingga penggunaan dana hasil sewa menjadi hal yang penting untuk diketahui masyarakat.
Warga juga patut mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai aspek keselamatan, lingkungan, dan dampak keberadaan menara BTS setinggi 40 meter tersebut, terutama bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.
Rencana pembangunan menara tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut hubungan bisnis antara pemerintah desa dengan pihak penyewa. Sebab, ketika aset desa digunakan selama 12 tahun untuk kepentingan komersial, masyarakat berhak memastikan bahwa manfaat yang diterima desa benar-benar sebanding dengan nilai aset dan konsekuensi yang mungkin muncul.
Forum sosialisasi tersebut pun membuka ruang bagi pemerintah desa dan pihak Protelindo untuk memberikan penjelasan lebih transparan, sekaligus menjawab kekhawatiran warga sebelum pembangunan menara BTS direalisasikan.
“Jangan sampai aset desa disewakan murah, sementara keuntungan terbesar justru dinikmati pihak perusahaan dan masyarakat hanya menerima dampaknya,” pungkasnya.

