RUTENG, KANALINDONESIA.COM: Ombudsman RI menyoroti sejumlah persoalan dalam penanganan pascagempa berkekuatan magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Persoalan tersebut meliputi pendataan kerusakan rumah, kebutuhan hunian sementara, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penyediaan air bersih bagi warga terdampak.
Hasil sementara pemantauan tersebut disampaikan Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam koordinasi monitoring pelayanan publik di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa M7,7 di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (2/10/2026).
Pemantauan dilakukan Ombudsman di sejumlah titik terdampak di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan BNPB, Pemerintah Provinsi NTT, Wakil Bupati Manggarai dan Manggarai Barat serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan hasil pemantauan di Golo Sepang, Wae Kanta, Para Lando, Robek, Warloka dan Salama, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Masa Sanggah Pendataan Dinilai Terlalu Singkat
Dalam proses pendataan rumah rusak, Ombudsman mencatat proses verifikasi dan validasi tingkat kerusakan masih berjalan. Namun, terdapat tantangan pada penetapan masa sanggah selama tiga hari.
Ombudsman menilai waktu tersebut relatif singkat bagi masyarakat terdampak, terutama karena kondisi lapangan dan keterbatasan akses komunikasi akibat bencana.
Pada sektor pengungsian, Ombudsman juga mendorong penambahan tenda keluarga. Penyediaan tenda yang memadai dinilai penting sembari menunggu pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap).
“Tahapan (pembangunan hunian tetap) mungkin masih panjang, apakah mereka bisa mendapatkan tambahan tenda yang cukup memadai,” ujar Robert.
Ombudsman juga mendorong percepatan penetapan surat keputusan huntara karena hal tersebut menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat terdampak.
Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Di sektor kesehatan, Ombudsman menilai fasilitas operasional di lapangan perlu mendapatkan dukungan yang lebih layak. Salah satunya melalui penyediaan tenda berukuran 6×12 meter yang telah disiapkan BNPB.
Hasil diskusi Ombudsman dengan tenaga medis menunjukkan masih dibutuhkan sejumlah fasilitas pendukung untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tenda-tenda lapangan.
Sementara di sektor pendidikan, sebagian besar wilayah terdampak masih kekurangan tenda yang dapat digunakan sebagai ruang kelas sementara. Akibatnya, satu hingga dua tenda harus digunakan secara bergantian oleh para siswa.
Ombudsman menilai tenda berukuran besar yang disediakan BNPB dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar sementara waktu.
Persoalan lain yang ditemukan menyangkut kebutuhan air bersih. Meskipun sumber air tersedia di sejumlah lokasi terdampak, masyarakat masih membutuhkan fasilitas penampungan air.
Ombudsman Dorong Perencanaan Pascabencana
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi penanganan gempa yang dilakukan secara bersama-sama oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan organisasi nonpemerintah.
Ombudsman berharap hasil pemantauan sementara tersebut dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat terdampak.
“Kita sudah harus mulai untuk menyusun kajian kebutuhan pascabencana, jitupasna dan R3P. Pada akhirnya dokumen perencanaan ini menjadi sangat penting untuk pemulihan,” kata Robert.
Robert menegaskan, seluruh pihak perlu menjaga komitmen hingga proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak dapat berjalan.
BNPB Percepat Pembangunan Huntara
Menanggapi temuan Ombudsman, BNPB menyampaikan perkembangan penanganan gempa NTT. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana mengatakan, pendataan rumah rusak telah selesai dilakukan.

