Bagi masyarakat yang mengonsumsi rokok, penting untuk memastikan produk yang dibeli menggunakan pita cukai resmi dan sesuai ketentuan. Perlu dipahami, tindakan merokok atau membeli untuk konsumsi pribadi tidak serta-merta menjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 54. Namun, tindakan menyimpan, memiliki, memperoleh, atau memperjualbelikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat masuk dalam ketentuan Pasal 56, sesuai unsur yang harus dibuktikan.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal. Apabila menemukan dugaan peredaran produk tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dan bekas, warga dapat melaporkannya kepada Bea Cukai atau aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (ADV)

