Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

DBHCHT Rp12 Miliar untuk Perbaikan 9 Ruas Jalan Ponorogo, Penjual Rokok Ilegal Terancam Pidana

DBHCHT Rp12 Miliar untuk Perbaikan 9 Ruas Jalan Ponorogo, Penjual Rokok Ilegal Terancam Pidana

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan Rp12 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) untuk memperbaiki sembilan ruas jalan.

Anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, memperlancar konektivitas antarwilayah, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan penentuan ruas jalan yang diperbaiki mempertimbangkan tingkat kerusakan dan tingginya mobilitas masyarakat. Prioritas penanganan mencakup kawasan perkotaan hingga wilayah pelosok.

“Kami memprioritaskan sembilan ruas jalan ini berdasarkan tingkat kerusakannya serta mobilitas warga yang tinggi, baik di kawasan perkotaan maupun di pelosok seperti Ngrayun,” ujar Jamus Kunto Purnomo, Selasa (27/10/2026).

Beberapa ruas jalan yang masuk dalam daftar penanganan di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ahmad Yani, serta jalur penghubung Ngrayun–Jajar.

Menurut Jamus, perbaikan dan pemeliharaan jalan dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan. Pemerintah daerah berharap infrastruktur yang lebih baik dapat menunjang kelancaran transportasi dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

“Diharapkan perbaikan ini dapat menunjang kelancaran transportasi dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal,” imbuhnya.

Di sisi lain, pemanfaatan DBHCHT juga perlu diiringi pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dana bagi hasil cukai tersebut bersumber dari penerimaan negara di sektor cukai hasil tembakau sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara.

Masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen, perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pedagang diimbau tidak menerima pasokan maupun menjual produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, aktivitas menawarkan, menyerahkan, atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat berujung pada proses pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 54 mengatur ancaman pidana bagi orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan pengemasan untuk penjualan eceran. Pelakunya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 mengatur tindak pidana terkait pembuatan atau pemalsuan pita cukai, serta penggunaan, penjualan, maupun peredaran pita cukai palsu atau yang sudah pernah dipakai. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit sepuluh kali hingga paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Adapun Pasal 56 mengatur pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita