Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Operasi Patuh Semeru 2026 di Bangkalan, Sasar 8 Prioritas Pelanggaran

Operasi Patuh Semeru 2026 di Bangkalan, Sasar 8 Prioritas Pelanggaran

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 yang bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan. Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, pimpin Apel Gelar Pasukan
di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Bangkalan (Senin, 26 Oktober 2026).

Apel tersebut menandai pelaksanaan operasi mandiri kewilayahan secara serentak di jajaran Polda Jawa Timur berlangsung selama 14 hari. Tepatnya dimulai dari 26 Oktober – 8 November 2026.

Kapolres Bangkalan dalam sambutanya
menyampaikan sejumlah poin penting kepada jajaran pejabat utama serta personel gabungan. Menurutnya, Operasi Patuh Semeru ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Kita tahu peradaban suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana masyarakatnya berlalu lintas.

Oleh karena itu, AKBP Wibowo minta kegiatan ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan belaka, tetapi harus ada dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Operasi Patuh Semeru 2026 jangan hanya menjadi rutinitas tahunan saja. Tetapi dampaknya harus dirasakan oleh masyarakat lias, ” terangnya.

Terkait pelaksanaan tindakan di lapangan, Kapolres menekankan pentingnya menjaga etika, profesionalisme serta mewaspadai penyalahgunaan wewenang. Pada kesempatan ini Kapolres Bangkalan mengingatkan kepada seluruh jajaran, khususnya polisi lalu lintas, rekan-rekan adalah etalase Polri yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Perhatikan tutur kata, perilaku, dan penampilan. Gunakan hati nurani dalam bertugas.

“Saya tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang seperti melakukan tilang manual hanya untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Apabila ditemukan oknum yang melanggar, saya pastikan akan berikan sanksi tegas. Jadilah polisi yang dicintai masyarakat, bukan yang ditakuti,” tambahnya.

Mengenai mekanisme penindakan, penegakan hukum akan mengombinasikan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual, Kapolres menjelaskan bahwa tilang manual kembali diberlakukan secara ketat dan selektif sebagai hasil evaluasi angka fatalitas kecelakaan di Jawa Timur.

“Penindakan dengan sistem tilang manual kita prioritaskan untuk bentuk pelanggaran berat yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas beruntun atau berakibat fatal. Seluruh pelaksanaan operasi di lapangan juga akan diawasi secara ketat oleh fungsi pengawasan internal agar tetap transparan dan profesional,” terang AKBP Wibowo.

Polres Bangkalan memfokuskan penindakan pada 8 sasaran prioritas pelanggaran, antara lain:

  1. Menggunakan ponsel/HP saat berkendara.
  2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur (belum memiliki SIM).
  3. Berboncengan sepeda motor lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara R2 tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor tidak memakai safety belt (sabuk pengaman).
  5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melebihi batas kecepatan berkendara.
  8. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, TNKB (pelat nomor) tidak sesuai ketentuan, atau modifikasi yang mengganggu sistem penegakan ETLE.

“Lewat operasi ini, Polres Bangkalan berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bangkalan. Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas,” tutup AKBP Wibowo. (sy).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita